Beranda
Seputar Publik / Berita

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana

Disetujui Presiden Prabowo, Mendagri Tito Tegaskan Dana Harus Dikelola Akuntabel demi Percepatan Pemulihan Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pengembalian TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat pemulihan pascabencana. (Foto: Puspen Kemendagri) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan pers terkait pengembalian TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat pemulihan pascabencana. (Foto: Puspen Kemendagri)

Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan strategis ini ditempuh untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menyatakan keputusan tersebut telah disetujui langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pada Sabtu (17/1/2026).

Dengan kebijakan ini, besaran TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi anggaran.

> “Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, total penambahannya mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Mendagri di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Mendagri menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung pemulihan di tiga provinsi tersebut, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian. Berbagai kekuatan nasional telah dimobilisasi, termasuk kementerian teknis, TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta dukungan anggaran lintas sektor.

> “Pesan Presiden jelas. Beliau memahami betul kesulitan daerah dan telah mengerahkan seluruh kekuatan pusat, lengkap dengan anggarannya. Semua di-backup dan didorong,” tegasnya.

Namun demikian, Tito mengingatkan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak lebih cepat dan mandiri dalam pemulihan.

> “Daerah juga harus bergerak. Tapi supaya mereka kuat, anggarannya kita tambah,” katanya.

Mendagri juga memberi peringatan keras agar dana TKD tidak disalahgunakan. Menurutnya, penyelewengan dana bencana merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.

> “Ini anggaran bencana. Kalau diselewengkan, mudaratnya berlipat ganda. Ini pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat. Tidak boleh,” tegas Tito.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut yakni Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat memastikan proses penyaluran dana akan dikawal ketat agar segera diterima daerah.

> “Saya akan kawal bersama Menteri Keuangan agar anggaran ini segera ditransfer. Harapannya, minggu depan sudah mulai berjalan,” pungkas Mendagri.

Tito juga menegaskan, seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD tanpa terkecuali, meskipun tidak semuanya terdampak langsung, karena dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas. [Red]

Puspen Kemendagri