Seputarpublik.com, LEBAK, BANTEN — Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pembayaran pajak daerah secara non tunai. Kebijakan yang diterbitkan Bupati Lebak ini ditujukan kepada seluruh wajib pajak sebagai langkah percepatan digitalisasi transaksi daerah, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak (Bapenda) dan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 secara non tunai,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki objek berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, pembayaran pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat dilakukan pada 30 September 2026.
Komentar