Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberikan berbagai manfaat, mulai dari kemudahan akses, keamanan transaksi, transparansi, hingga efisiensi administrasi.
Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital yang telah disediakan, seperti QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Pos Indonesia, serta gerai ritel modern seperti Indomaret.
Sementara itu, untuk jenis pajak daerah lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal resmi Bapenda Lebak maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Agung juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, melainkan hanya pemberitahuan atas jumlah pajak yang terutang,” tegasnya.
Pemkab Lebak berharap kebijakan pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik di daerah.
Dengan tenggat pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada 30 September 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia agar proses transaksi lebih cepat, aman, dan praktis.(AN)*
Komentar