Seputarpublik.com, PALAS – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menerbitkan himbauan resmi terkait larangan penjualan dan penyalahgunaan lem kambing serta produk sejenis kepada anak di bawah umur, pelajar, dan remaja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 477 Tahun 2026 yang disosialisasikan melalui penempelan edaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Palas, Kamis (12/02/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda dari dampak penyalahgunaan lem yang dapat membahayakan kesehatan. Penggunaan lem secara tidak semestinya diketahui dapat memengaruhi sistem saraf dan berisiko menimbulkan efek seperti pusing, mabuk, hilang kesadaran, gangguan jantung, hingga kematian.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Palas menghimbau para pemilik usaha dan pedagang untuk:
1. Tidak menjual produk lem (lem kambing, lem aibon, lem goat, dan sejenisnya) kepada anak di bawah umur maupun pelajar.
2. Meningkatkan kewaspadaan apabila terdapat anak-anak yang membeli lem dengan alasan yang tidak jelas.
3. Hanya melayani penjualan kepada orang dewasa yang memiliki tujuan jelas untuk kebutuhan pertukangan atau perbaikan.
Selain itu, masyarakat dan orang tua juga diimbau berperan aktif melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan produk tersebut oleh anak-anak dan remaja. Penjualan tetap diperbolehkan sepanjang digunakan sesuai fungsi dasar produk dan dilakukan kepada pihak yang tepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan sehat di wilayah Padang Lawas. (Andi)*
Komentar