Kedepan izin penempatanLokasi menara telekomunikasi, sambung Arief, akan dibahas setiap kali ada rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis.
"Jadi antara Pemkot dengan pihak pengusaha atau provider harus duduk bareng membahas masalah itu," ucapnya.
Moratorium akan dicabut setelah diperoleh hasil kajian yang meliputi penempatan ruang, penataan kawasan, hingga model menara guna memenuhi aspek estetika kota.
"Kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada UPTD di wilayah serta perangkat daerah terkait," jelas Arief.
Menanggapi moratorium minimarket, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk melindungi toko-toko kecil dan pasar tradisional agar tidak tergerus dengan fenomena menjamurnya toko dan ritel modern di Kota Bekasi
"Bukan berarti kita menolak keberadaan pasar atau toko modern itu, tidak. Tapi harus seimbang," tutupnya.
(*)
Komentar