Pengaduan Disampaikan ke Wali Kota Jakarta Timur
Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pejabat pemerintahan lainnya.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan penyelesaian terhadap persoalan administrasi pertanahan serta hal-hal terkait kepengurusan lingkungan yang dipersoalkan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar proses administrasi pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka mengusulkan agar pengesahan dokumen dapat dilakukan melalui pengurus RT yang memiliki kewenangan atau, apabila diperlukan, difasilitasi oleh pihak kelurahan sesuai kewenangannya.
“Harapan kami, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, sehingga status tanah, administrasi kepengurusan RT, serta persoalan yang muncul dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas tim kuasa hukum.(Red)*
Komentar