Seputarpublik.com || JAKARTA — Penolakan pengesahan dokumen dalam proses administrasi pertanahan di wilayah RT 002/RW 013, Gebang Mutiara X, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pemilik tanah.
Persoalan tersebut mencuat setelah permohonan pengesahan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat hak atas tanah disebut mendapat penolakan. Tim kuasa hukum meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Davyd and Partner's Legal Consultant, kedatangan tim kuasa hukum pada 10 Mei 2026 berkaitan dengan kebutuhan administrasi dalam proses pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien.
Kuasa hukum disebut membawa surat pernyataan pemeriksaan serta permohonan pengesahan dokumen untuk disampaikan kepada Ketua RT 002/RW 013.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kedatangan tersebut mendapat penolakan dari orang tua Ketua RT yang disebut merupakan mantan pejabat pemerintah. Pihak tersebut, menurut kuasa hukum, menyampaikan keberatan terhadap rencana pemanfaatan tanah milik klien dengan alasan menginginkan ketenangan setelah memasuki masa pensiun.
“Pada 10 Mei 2026, kami datang untuk menyerahkan dokumen pemeriksaan dan permohonan pengesahan yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat, tetapi permohonan tersebut mendapat penolakan,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Davyd and Partner's Legal Consultant saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).
Kuasa Hukum Minta Penjelasan Ketua RT
Setelah penolakan tersebut, kuasa hukum kemudian menghubungi Ketua RT melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Ketua RT menyampaikan bahwa lokasi tanah yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari wilayah RT 002. Atas dasar itu, pengesahan sebagaimana dimohonkan disebut tidak diberikan.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme pelayanan administrasi di tingkat lingkungan.
Kuasa hukum meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar kewenangan masing-masing pihak dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
Soroti Struktur Kepengurusan RT
Selain persoalan pelayanan administrasi, tim kuasa hukum juga menyoroti struktur kepengurusan RT 002/RW 013.
Menurut keterangan yang disampaikan, Ketua RT merupakan anak dari mantan pejabat pemerintah yang disebut sebelumnya, sedangkan sekretaris RT disebut merupakan ibu kandung Ketua RT sekaligus istri dari mantan pejabat tersebut.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai struktur dan hubungan kekerabatan dalam kepengurusan RT/RW.
Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya Pasal 26 yang mengatur pembentukan kepengurusan RT/RW. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa Ketua RT atau Ketua RW terpilih tidak dapat mengangkat warga RT atau RW yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai suami/istri atau anak dengan Ketua RT atau Ketua RW yang bersangkutan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kondisi yang dipersoalkan dalam kasus ini masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, status kepengurusan, serta fakta administratif di lapangan.
“Kami meminta agar struktur kepengurusan dan pelaksanaan pelayanan di lingkungan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata tim kuasa hukum.
Minta Verifikasi Data Tanah di Jakarta Satu
Persoalan lain yang turut diminta untuk diverifikasi adalah data bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam sistem Jakarta Satu.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya indikasi kesamaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) antara sebagian bidang tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal orang tua Ketua RT dengan NIB yang disebut tercatat sama dengan jalan umum di wilayah Perumahan Taman Pulo Gebang RW 13.
Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Mereka meminta dilakukan verifikasi teknis untuk memastikan batas bidang tanah, status hak atas tanah, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Pengaduan Disampaikan ke Wali Kota Jakarta Timur
Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pejabat pemerintahan lainnya.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan penyelesaian terhadap persoalan administrasi pertanahan serta hal-hal terkait kepengurusan lingkungan yang dipersoalkan.
Tim kuasa hukum juga meminta agar proses administrasi pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka mengusulkan agar pengesahan dokumen dapat dilakukan melalui pengurus RT yang memiliki kewenangan atau, apabila diperlukan, difasilitasi oleh pihak kelurahan sesuai kewenangannya.
“Harapan kami, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, sehingga status tanah, administrasi kepengurusan RT, serta persoalan yang muncul dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas tim kuasa hukum.(Red)*