Seputarpublik.com, JAKARTA — Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terekam dalam potongan video dan viral di media sosial menuai beragam tafsir di tengah masyarakat. Potongan video tersebut dinilai seolah-olah mengajak umat Islam meninggalkan kewajiban zakat.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama dipahami secara tidak utuh karena terpotong dari konteks aslinya. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Selasa (25/2/2026).
Menurut Thobib, pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum itu, Menteri Agama justru mendorong optimalisasi filantropi Islam agar potensi ekonomi umat dapat memberikan dampak lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
> “Pernyataan Pak Menteri bukan ajakan meninggalkan zakat. Zakat tetap wajib sebagai rukun Islam. Yang ditekankan adalah agar umat Islam, khususnya kelompok aghniya, tidak berhenti pada standar minimal 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf,” kata Thobib.
Ia menjelaskan, apabila umat Islam hanya terpaku pada angka minimal zakat, maka potensi besar ekonomi umat tidak akan terkelola secara maksimal. Karena itu, Menteri Agama mendorong kedermawanan yang lebih luas dan berkelanjutan.
> “Sedekah dan infak tidak dibatasi persentase tertentu. Di situlah semangat kedermawanan yang ingin dibangun,” ujarnya.
Dimensi Kemanusiaan Filantropi Islam
Thobib menyampaikan bahwa Menteri Agama juga menekankan aspek kemanusiaan universal dalam filantropi Islam. Zakat memiliki ketentuan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (ashnaf).
Namun, instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menjangkau persoalan kemanusiaan lintas batas.
> “Dana non-zakat dapat digunakan untuk membantu sesama manusia tanpa memandang latar belakang agama, termasuk membantu masyarakat kelaparan atau fasilitas ibadah yang terbengkalai,” katanya.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang membawa manfaat bagi seluruh umat manusia.
Dorong Ekonomi Syariah Lebih Progresif
Selain itu, ajakan Menteri Agama juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat Islam lebih dermawan.
Ia membandingkan keberanian masyarakat dalam mengeluarkan dana besar untuk investasi duniawi dengan semestinya keberanian yang sama, bahkan lebih, untuk investasi akhirat.
> “Kalau untuk instrumen keuangan modern saja umat berani mengeluarkan 6 sampai 9 persen, seharusnya kontribusi untuk kepentingan sosial dan keumatan bisa melampaui 2,5 persen,” ujar Thobib.
Ia menegaskan, zakat tetap menjadi kewajiban utama yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, idealnya zakat menjadi titik awal kedermawanan, sementara sedekah, infak, dan wakaf menjadi gaya hidup umat Islam.
> “Kami mengimbau masyarakat melihat pernyataan Menteri Agama secara utuh. Ini adalah upaya mengakselerasi kedermawanan umat, bukan menghapus kewajiban zakat,” tegasnya.
Sebelumnya, potongan video pernyataan Menteri Agama dari kegiatan Sarasehan 99 Ekonom Syariah beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik. Kemenag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat. (*/hel)