Progres penurunan stunting berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 263/ 187/ KPTS/ 2022 Tanggal 18 Mei 2022 Tentang Desa Fokus Pencegahan dan Penurunan Stunting Di kabupaten Padang Lawas terdapat 72 desa lokasi fokus (Lokus), ini menggambarkan bahwa program percepatan penurunan stunting telah berjalan dengan baik namun sesuai Peraturan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia yang lebih dikenal RAN-PASTI. Maka kita di kabupaten padang lawas wajib memiliki Rencana yang pasti dan tepat sasaran untuk penurunan dan pencegahan munculnya Stunting dimasa yang akan datang.
Selain itu, dikatakan Plt Bupati Palas, upaya yang dilakukan dalam mencegah dan mempercepat penurunan stunting di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Memastikan berjalannya 8 aksi Konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Padang Lawas ini dapat mempercepat penurunan prevalensi stunting tidak hanya di desa lokasi fokus, tetapi berangsur-angsur pada seluruh desa dan kelurahan yang ada.
Dan adanya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari Tingkat Nasional yang di Ketua Oleh Wakil Presiden, Tingkat Provinsi Diketuai Wakil Gubernur, ditingkat Kabupaten diketuai Sekretaris Daerah, di Kecamatan di ketuai Oleh Camat dan Desa/Kelurahan Ketua TPPS diketuai Oleh Kepala Desa Atau Kepala Kelurahan.
Komentar