Berbagai barang juga turut disita dari para tersangka tersebut antara lain lima unit roda empat, 37 unit kendaraan roda dua, dan 13 bilah senjata tajam, 119 unit ponsel, dan 14 unit laptop.
Polisi juga menyita satu unit senjata setrum (stun gun), kunci T atau Y, magnet pembuka kunci, linggis, palu, obeng, dan sejumlah surat kendaraan.
Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kejahatan tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 303 KUHP tentang judi, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia N0.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut bervariasi dari minimal lima tahun penjara hingga paling lama sepuluh tahun.
Komentar