Seputarpublik.com || JAKARTA — Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani terus menjadi perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Polda Metro Jaya mendalami pihak yang disebut berada di balik penulisan buku tersebut, sementara kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti informasi mengenai buku tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh polemik yang berkembang di media sosial.
“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Amirsyah juga meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah potongan tulisan dari Memburu Muhammad beredar di media sosial dan memunculkan tudingan adanya unsur penistaan agama.
Namun, tudingan tersebut hingga kini belum menjadi kesimpulan hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan masih mendalami informasi yang diterima terkait buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria.
Polisi Masih Melakukan Pendalaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai polemik tersebut akan didalami sesuai dengan ranah permasalahannya.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut kepolisian, informasi yang berkembang di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap ketertiban masyarakat.
Polemik tersebut sebelumnya juga berkembang setelah agenda diskusi mengenai Memburu Muhammad dalam rangkaian Pekan Sastra Bogor 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah muncul penolakan dan informasi mengenai ancaman pengerahan massa.
Di tengah proses pendalaman kepolisian, Feby Indirani kemudian memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan konteks karya yang ditulisnya.
Feby: Karya Lahir dari Pengalaman sebagai Muslim
Feby menegaskan bahwa Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria merupakan karya fiksi yang lahir dari pengalaman, pengamatan, serta refleksinya terhadap kehidupan umat Muslim di Indonesia.
Ia mengatakan dirinya lahir dan tumbuh sebagai seorang Muslim. Menurut Feby, proses kreatifnya tidak dapat dilepaskan dari tradisi, khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam.
“Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang Muslim. Perjalanan kepenulisan saya berakar kuat pada tradisi, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam,” kata Feby saat memberikan penjelasan pada Senin (28/9/2026).
Feby menjelaskan, cerita-cerita dalam kedua buku tersebut bersumber dari pengalaman dan pengamatannya terhadap kehidupan sehari-hari umat Muslim di Indonesia.
“Semua cerita di dalam Bukan Perawan Maria (BPM) dan Memburu Muhammad (MM) bersumber dari pengalaman serta pengamatan atas kehidupan sehari-hari umat Muslim di Indonesia. Kedua buku tersebut merupakan ikhtiar untuk mencerminkan warna, dinamika, serta kompleksitas laku beragama kita sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Feby, karya fiksi perlu dipahami melalui keseluruhan konteks cerita, termasuk sudut pandang tokoh, simbol, dan perangkat sastra lainnya.
“Sebagai karya sastra, fiksi bekerja melalui perangkat-perangkat sastrawi: ia bertumpu pada sudut pandang tokoh fiktif, simbol, dan kiasan. Teks sastra tidak dapat dinilai dengan cara membaca judul berita atau artikel opini,” kata Feby.
Penjelasan Feby Mengenai Judul Memburu Muhammad
Secara khusus, Feby menjelaskan konteks cerpen Memburu Muhammad yang menggunakan sudut pandang tokoh fiktif Abu Jahal.
Menurut penjelasannya, penggunaan tokoh dan sudut pandang tersebut merupakan bagian dari perangkat fiksi yang digunakan dalam cerita.
Feby mengatakan istilah “Muhammad” dalam judul tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari Nabi Muhammad SAW secara harfiah. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam konteks cerita adalah sifat-sifat mulia yang melekat pada sosok Nabi.
“Apa yang sesungguhnya ‘diburu’ dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi,” ujarnya.
Feby juga menyebut Memburu Muhammad telah menjadi bahan pembahasan dalam sejumlah forum akademis, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Memburu Muhammad sendiri diterbitkan pada 2020, sedangkan Bukan Perawan Maria pertama kali diterbitkan pada 2017. Kedua karya tersebut kemudian mendapat perhatian kembali setelah potongan teks dari buku beredar luas di media sosial.
Ketentuan Hukum dan Status Pendalaman
Polemik mengenai buku tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP antara lain mengatur dalam Pasal 300 mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Pasal 301 mengatur penyebarluasan materi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan sebuah karya tertentu sebagai tindak pidana. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, konteks, unsur perbuatan, serta proses hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan adanya unsur penistaan agama dalam Memburu Muhammad masih perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya, informasi terkait polemik tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Di sisi lain, Feby telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang, konteks cerita, serta maksud dari karya tersebut. Ia menyebut kedua bukunya ditulis dari perspektif masyarakat Muslim dan dimaksudkan sebagai ruang refleksi.
“Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri,” katanya.
Dengan demikian, polemik Memburu Muhammad saat ini berada pada dua sisi yang perlu dilihat secara proporsional: respons dan keberatan sejumlah pihak terhadap isi karya, serta proses pendalaman aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Penilaian mengenai aspek hukum karya tersebut masih menunggu proses pendalaman aparat. Sementara itu, penjelasan dari penulis menjadi bagian penting untuk memberikan konteks terhadap karya yang tengah menjadi perbincangan publik.
*(Penulis; Helmi)