Seputar Publik / Kriminal

Polisi Bekuk Penipu Modus Jual Alat Rumah Tangga di Cikarang Barat

Petugas kepolisian menunjukkan alat bukti kejahatan yang dilakukan pelaku penipuan Petugas kepolisian menunjukkan alat bukti kejahatan yang dilakukan pelaku penipuan

“Pelaku menawarkan kompor gas kepada ibu berinisial DS (35) seharga Rp2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta,” ucapnya.

Korban yang tergiur dengan penawaran pelaku langsung membayar uang sebesar Rp2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lain.

Para pelaku kemudian menawarkan barang lain berupa telepon genggam seharga Rp10 juta yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.

Sama seperti modus sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp2 juta apabila korban bersedia menutupi kekurangan biaya pembelian barang yang telah dipesan tetangganya itu.

“Korban saat itu bilang kalau dia sudah tidak punya uang tunai tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta surat yang ditaksir senilai Rp12 juta,” ucapnya.

Pelaku kemudian meminta dibuatkan kopi kepada korban dan saat korban pergi ke dapur, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian total senilai Rp14 juta.

Tak selang beberapa lama, korban mendapat informasi dari tetangga bahwa pelaku tengah beraksi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Ia kemudian memanggil warga lain untuk membantu menangkap MA.

Sayangnya, empat pelaku lain yakni tiga wanita berinisial ML, SS, dan CC beserta seorang pria berinisial IKN berhasil kabur dari kejaran warga.

“Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong, dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lain masih kami buru,” katanya.

Pelaku MA diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tulis Komentar

Komentar