Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong,
“Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, ” katanya.
Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan kartu tol (e-toll). Saat korban keluar mobil, pelaku membawa lari mobil milik korban.
Pada Senin (20/3) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain. Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam. Titus juga mengungkapkan, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.”Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam,” katanya. Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Komentar