“Saya mengimbau kepada seluruh pihak khususnya warga RW 07 dan RW 08 Cipinang Besar Utara, maupun juga warga RW di sana, untuk menghentikan setiap niat atau upaya untuk melakukan tawuran dan tindakan kekerasan lainnya,” tegas Leonardus.
Jika masih ditemukan tindakan kekerasan berupa tawuran dan sejenisnya, maka jajarannya akan segera menindak dengan tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang masih melakukan upaya kekerasan maupun yang terlibat, akan kami proses. Ini komitmen kita bersama untuk menjaga suasana kondusif Jakarta Timur,” kata dia.
Para pelaku yang melakukan perusakan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang ataupun barang dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk pelaku penganiayaan dikenakan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Komentar