Seputar Publik Serang - Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena melakukan diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan oknum anggota dewan berinisial RF (44) dilakukan dengan modus menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, namun Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
“Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp 350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor," kata Dian pada Selasa (15/4/2025).
Adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA, kata dian menambahkan.
Komentar