Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Lebak turut menyita ribuan butir obat keras ilegal, termasuk 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan peredarannya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir. Kapolres Lebak AKBP Arninsi bersama jajaran Satresnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan 30 kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan 44 tersangka selama tiga bulan terakhir.

"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para tersangka yang diamankan diduga memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.

Selain menangani perkara narkotika, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran psikotropika dan obat-obatan keras yang diedarkan secara ilegal.

Dalam penanganan perkara psikotropika, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap satu perkara dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai hasil penyidikan dan unsur tindak pidana yang ditemukan.

Sementara itu, dalam upaya menindak peredaran obat-obatan keras ilegal, Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap sekitar tujuh perkara dengan mengamankan kurang lebih delapan orang tersangka.

Tulis Komentar

Komentar