Seputar Publik / Kriminal

Polres Malang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka pencuri kabel PLN di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (2/1/2023). Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka pencuri kabel PLN di kawasan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (2/1/2023).

Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN untuk memeriksa kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumberpucung, Polres Malang.

Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pelaku pencurian. Kabel tembaga itu berfungsi menghantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

“Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” ujar Taufik.

Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Tulis Komentar

Komentar