Saat ini, keberadaan J masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Padang Lawas.
Kapolres: Informasi Masyarakat Ditindaklanjuti
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
«“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.»
Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para terduga diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Polres Padang Lawas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan generasi muda.
Polres Padang Lawas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
*Penulis; Andi Harahap
Komentar