Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak dan melakukan tindakan kepolisian berupa penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras.
Barang Bukti Diamankan
Dari terduga E, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain berwarna putih, serta satu unit telepon seluler Android.
Sementara dari terduga SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.
Komentar