Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polres Padang Lawas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan dengan Barang Bukti 9,60 Gram

Pengungkapan di Desa Pasir Jae, Sosa Julu, berawal dari informasi masyarakat; polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan pihak lain.
Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Senin (5/10/2026). Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Senin (5/10/2026).

Seputarpublik.com || PALAS, — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satres Narkoba mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Dua orang laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial E (35) dan SH (29). Keduanya disebut merupakan warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pasir Jae.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak dan melakukan tindakan kepolisian berupa penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras.

Barang Bukti Diamankan

Dari terduga E, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain berwarna putih, serta satu unit telepon seluler Android.

Sementara dari terduga SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.

Saat ini, keberadaan J masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Padang Lawas.

Kapolres: Informasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

«“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.»

Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para terduga diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Polres Padang Lawas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan generasi muda.

Polres Padang Lawas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

*Penulis; Andi Harahap