Seputar Publik / Nusantara

Polres Palas Amankan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu

Usai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dikeluarkan dari DCT Caleg oleh KPU Kabupaten Palas H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II).

KPU Kabupaten Palas mengeluarkan bacaleg Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dari DCT lantaran dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II). merupakan mantan narapidana pada kasus Tindak Pidana 2019 lalu.

Adapun Permohonan yang di ajukan dari Merasa keberatan, DPC PDIP Palas. Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Palas, agar Caleg H. Tongku Halik Hasibuan dari Partai PDIP (Dapil II) dikembalikan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam peserta Pemilu 2024 dan Agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Palas. Surat Nomor 51 Tahun 2023 tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Palas dan memasukkan H. Tongku Halik Hasibuan dalam DCT.

Tanggapan dari KPU Kabupaten Palas, Secara administrasi Pihak KPU Kabupaten Palas telah menetapkan Daftar Caleg tetap sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023 dan telah berkordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Sumut dan Meminta Kepada Majales agar menolok Seluruh Tuntutan dari Pihak Pemohon

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH Mengatakan Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Pukul 10.00 wib akan dilaksaankan Sidang ke II (dua) dengan Agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari Pemohon dan Selama berlangsung Sidang Sengketa dapat berjalan aman dan kondusif. (*)

Tulis Komentar

Komentar