Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Ringkus Pemilik Kontrakan Bersama Dua Orang Pengguna Narkoba di Barumun

Para tersangka bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Palas Para tersangka bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil beringkus Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kontrakan milik berinisial NR yang berada di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun kabupaten Palas, Senin (26/02/2024).

KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin Langsung penangkapan tersebut bersama dengan personil satresnarkoba polres Palas.

Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK saat di konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap SH Selasa (27/02/2024) mengatakan Satresnarkoba Berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan milik NR yang berada di Linkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa di Kontrakan milik NR sering di jadikan tempat Penyalahgunaan Narkoba dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yaitu 2 (dua) orang Laki-laki dan 1 (satu) orang Wanita di dalam kontrakan tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum.

Ke tiga orang yang diamankan tersebut dia orang laki-laki berinisial ISH, (33), warga dari Lingkungan 1 pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, IH, (20), juga warga dari Lingkungan 1 pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Palas dan seorang wanita berinisial NR, (16), warga dari Batunadua, kecamatan Batunadua, Kabupaten Padangsidimpuan.

Bersama Barang bukti berhasil diamankan 2 (dua) buah alat hisa sabu(bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru dan merah yang tidak memiliki kepala, 1 (satu) buah secop plastik (pipet) warna transparan, 1 (satu) lembar plastik klip transparan kosong yang Berisikan plastik klip,1 (satu) buah jarum. 1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah, 1 (satu) unit handphone samsung warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor buat warna pink.

“Ke tiga orang yang diamankan di Kontrakan milik NR dan Barang bukti kita amankan ke Satresnarkoba polres Palas untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya serta untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

Komentar