Seputar Publik / Nusantara

Polresta Mataram Reka Ulang Peristiwa Penusukan Yang Dilakukan Tersangka Terhadap Mantan Istri

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., melalui Kanit Jatanras menegaskan bahwa Rekonstruksi terhadap Kasus Pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap Mantan Istri di wilayah Cakranegara tersebut dilakukan di Mapolresta Mataram.

“Reka ulang terpaksa kami lakukan di lingkungan Mapolresta Mataram karena alasan keamanan dan keselamatan tersangka mengingat ini kasus Pembunuhan sehingga harus diantisipasi adanya gangguan keamanan demi kelancaran kegiatan yang juga menjadi salah satu bagian dari penyempurnaan Berkas tersangka untuk diterima nantinya oleh kejaksaan, “jelasnya.

Pria yang kerap disapa Adhitya ini menegaskan kembali bahwa, ada sekitar 24 adegan yang diperagakan tersangka dalam peristiwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada tanggal 21 april 2024 tersebut.

“Motifnya, seperti yang kita dengar bersama dalam reka ulang tadi adalah atas dasar sakit hati karena korban tidak mau dinasehati. Karena kesal tersangka menusuk korban yang juga mantan istrinya tersebut,”ucapnya.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar