Seputar Publik / Kriminal

Polresta Palangka Raya Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Kasat Reskrim Kompol M Ronny Nababan (paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dalam perkara aborsi Kasat Reskrim Kompol M Ronny Nababan (paling kiri) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dalam perkara aborsi

Seputarpublik, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis, (14/12/2023) mengatakan sepasang kekasih yang ditetapkan dalam perkara aborsi tersebut berinisial N (perempuan) dan AR (laki-laki) kini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“N dikenakan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun penjara denda Rp1 miliar,” katanya.

Sedangkan, untuk AR, kata Ronny dikenakan Pasal 55 KUHPidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dapat dihukum Pasal 56 KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang-orang yang membantu melakukan kejahatan.

“Modus operandi dari hal tersebut, tersangka N nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain,” katanya.

Tulis Komentar

Komentar