Perwira berpangkat melati satu itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua sejoli tersebut berawal dari anggota Polsubsektor Jekan Raya sedang melakukan patroli di Jalan Mahir Mahar-Hiu Putih ujung, Rabu (13/12) pukul 01.15 WIB. Kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor dan membawa kardus serta cangkul.
Lantaran curiga, keduanya didekati dan sempat berusaha melarikan diri, sampai akhirnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan jenazah bayi laki-laki di dalam kantong plastik dan diakui keduanya akan menguburkan mayat bayi di kawasan tersebut.
“Jadi saat diamankan itu, yang ditangkap adalah ibu bayi berinisial N dan temannya berinisial R. Diakui keduanya mereka disuruh AR mengubur bayi tersebut. R dimintai tolong oleh AR untuk menguburkan mayat bayi. Makanya R masih jadi saksi, sedangkan AR dan N sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ronny membeberkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa jenazah itu hasil hubungan gelap di luar nikah antara AR dan N.
Kemudian keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah lebih dari lima bulan itu. Bahkan sebelum digugurkan N juga mengkonsumsi obat-obatan yang memang untuk menggugurkan kandungan bayi di dalam perutnya itu.
Bahkan perkara ini juga masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Atas kejadian itu kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan anak penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana tersebut,” demikian Ronny.
Komentar