Ia mengatakan, skema tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan membuat keseluruhan layanan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik pelayanan pertanahan sekaligus mencari solusi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan skema PERINTIS 10 Hari, Pemprov DKI Jakarta berharap proses peralihan hak atas tanah dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta kewajiban perpajakan.
*(Penulis; Helmi)
Komentar