Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung pembiayaan 10 proyek pembangunan tahun jamak pada 2027.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Selain Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, pembahasan mencakup perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pramono menegaskan, penguatan pembiayaan daerah dan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tetap diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat.
Rp5,6 Triliun untuk 10 Proyek
Dalam Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Pemprov DKI mengusulkan alokasi sebesar Rp5,6 triliun.
Komentar