Seputar Publik / Berita

Presiden Prabowo Akan Hapus Hutang UMKM Yang Terdaftar di Bank Ini. Catat Banknya!

  • Pertama, maksimal piutang adalah Rp 500 juta.
  • Kedua, UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu, sebelum PP ini ditetapkan.
  • ketiga, nasabah UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan .

Maman mengatakan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Sementara itu, Kementerian UMKM bertanggung jawab memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMKM yang telah menerima KUR, kata dia, tidak termasuk dalam kriteria penghapusan utang karena memiliki asuransi atau jaminan.

Adapun penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut.

Lebih lanjut, ia memastikan Kementerian UMKM akan hadir untuk memitigasi terjadinya ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang ada. Selain itu, pihaknya juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

Ia berharap ke depannya pengusaha UMKM dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan. Tetapi juga menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce.

(*/RDN)

Tulis Komentar

Komentar