Beranda
Seputar Publik / Opini

Purbaya Diganti Suahasil, Kebijakan Pajak, Restitusi dan TKD Jadi Sorotan

Pergantian Menteri Keuangan belum disertai penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian Purbaya. Pengamat menyoroti kebijakan perpajakan, restitusi dan Transfer ke Daerah (TKD), sementara pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN.
Praktisi hukum Carrel Ticualue; Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara. Sejumlah kebijakan fiskal menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Carrel Ticualue; Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digantikan Suahasil Nazara. Sejumlah kebijakan fiskal menjadi sorotan publik.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Suahasil Nazara dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024–2029. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Dalam keterangan resmi pemerintah mengenai pelantikan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci alasan pergantian Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan.

Di tengah pergantian tersebut, sejumlah pandangan muncul mengenai kebijakan Purbaya selama menjabat Menteri Keuangan, antara lain terkait pengawasan perpajakan, restitusi pajak, serta Transfer ke Daerah (TKD).

Praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara, Carrel Ticualu, menilai pendekatan pemeriksaan perpajakan pada masa Purbaya terlalu agresif. Menurutnya, penegakan aturan perpajakan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel, Selasa (15/9/2026).

Carrel, yang juga Koordinator Perekat Nusantara, mengatakan gangguan terhadap aktivitas perusahaan berpotensi memberikan dampak berantai kepada mitra usaha, pekerja hingga penerimaan negara.

“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Carrel juga menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurut dia, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan pada akhirnya memengaruhi kegiatan usaha.

Persoalan restitusi sempat menjadi perhatian selama masa Purbaya. Namun, Purbaya sebelumnya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, klaim bahwa dana restitusi secara umum “ditahan” perlu dibedakan dari adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu.

Selain restitusi, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi. Menurut dia, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

Carrel menilai kondisi tersebut dapat membuat sejumlah daerah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan serta belanja pegawai dan gaji ASN daerah.

“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata Carrel.

Penilaian tersebut merupakan pandangan Carrel. Di sisi lain, pemerintah menyatakan kebijakan efisiensi TKD diarahkan untuk meningkatkan efektivitas belanja, sementara kondisi daerah yang mengalami tekanan fiskal juga menjadi perhatian pemerintah.

Dugaan Kaitannya dengan Pergantian Menkeu

Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.

Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi pemerintah sebagai alasan resmi pergantian Purbaya. Dengan demikian, hubungan antara kebijakan perpajakan, restitusi, TKD dan pergantian Menteri Keuangan masih merupakan analisis narasumber dan bukan alasan resmi yang telah disampaikan Presiden atau Istana.

Purbaya Soroti Pengawasan Pajak

Di sisi lain, Purbaya pada 14 September 2026 sempat menyoroti persoalan kepatuhan pajak sejumlah perusahaan baja dalam rapat dengan Komite IV DPD RI.

Dalam forum tersebut, Purbaya menyebut sekitar 40 pabrik baja asal China diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh. Purbaya juga mengaku mencurigai adanya oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bermain dalam proses pemeriksaan pajak. Pernyataan tersebut diberitakan dalam sejumlah laporan media mengenai rapat Purbaya dengan DPD RI.

Purbaya mengatakan dirinya telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, menurut keterangannya, instruksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya perintahkan pegawai pajak untuk memeriksa. Satu pun nggak ada yang diperiksa,” ujar Purbaya.

Pernyataan mengenai perusahaan baja dan dugaan permainan dalam pemeriksaan tersebut merupakan keterangan Purbaya. Hal itu tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi, temuan institusi berwenang maupun proses hukum yang telah berkekuatan atau dinyatakan secara resmi.

Arahan untuk Menkeu Baru

Sementara itu, setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendapat arahan untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN mendukung program-program prioritas pemerintah. Pemerintah menyebut pengalaman Suahasil sebagai Wakil Menteri Keuangan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penguatan pengelolaan keuangan negara.

Serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan dan mitra kerja atas kerja sama selama masa jabatannya.

Dengan demikian, hingga terdapat penjelasan resmi dari pemerintah, dugaan bahwa kebijakan perpajakan, restitusi atau TKD menjadi faktor pergantian Purbaya masih merupakan analisis narasumber. Alasan resmi pergantian tersebut perlu merujuk pada keterangan pemerintah atau Presiden.(Red.)*