Seputarpublik, Jember – Pengamat politik Universitas Jember Muhammad Iqbal mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dapat menjadi teror hukum yang mengancam demokrasi.
“Itulah teror hukum sarat akrobat politik yang beyond the power, di luar kewenangan. Oleh karenanya harus null and void, batal demi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan partai Prima yang memutuskan untuk penundaan tahapan Pemilu 2024 merupakan ancaman nyata kepada demokrasi.
“Sudah sangat jelas dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pasal 470 dan 471 mengatur bahwa sengketa proses pemilu merupakan wilayah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan pengadilan negeri,” tuturnya.
Meskipun ada kewenangan pengadilan negeri di dalam rezim UU Pemilu tersebut, maka sangat terbatas pada penanganan tindak pidana pemilu.
“Kewenangan itu berjalan setelah dinyatakan dalam putusan Bawaslu dan setelah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disebutkan pada Pasal 476,” katanya.
Komentar