Seputar Publik / Politik

Putusan Penundaan Pemilu, Pengamat: Jadi Teror Hukum Ancam Demokrasi

Pengamat politik FISIP Unej Dr Muhammad Iqbal Pengamat politik FISIP Unej Dr Muhammad Iqbal

Perlu dicatat pula, lanjut dia, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 itu memuat 573 pasal yang keterlibatan penanganan perkara oleh Pengadilan Negeri hanya diatur dalam 4 pasal saja (Pasal 480, 481, 482 dan 485), itu hanya terkait penanganan tindak pidana pemilu, bukan sengketa proses pemilu.

“Jika keputusan PN Jakarta Pusat yang bisa ditafsirkan untuk menunda pemilu, boleh saya sebut sebagai teror hukum yang mengancam demokrasi dan melabrak pilar konstitusi,” ucap pakar komunikasi politik Unej itu.

Dosen FISIP Unej itu menilai seharusnya sejak awal sudah bisa ambil ketegasan demi hukum dan marwah konstitusi untuk menolak seluruh permohonan penggugat karena gugatan tersebut bukan kewenangannya.

“Maka, perbuatan beyond the power itu patut diduga sebagai bagian dari drama akrobatik politik dalam skenario penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden,” ujarnya.

Iqbal berharap DPR RI perlu segera berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memproses dugaan adanya indikasi teror hukum dan akrobat politik dalam tubuh PN Jakarta Pusat.

Tulis Komentar

Komentar