Peserta yang mengikuti program akan mendapatkan pendidikan jurnalistik serta fasilitas berupa kartu reporter dan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWMOI sesuai mekanisme organisasi.
Berdasarkan keterangan redaksi PWMOI, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia merupakan brand produk dari organisasi berbadan hukum Perkumpulan Pewarta Media Globalindo (PWMOI).
PWMOI juga menyebut brand tersebut telah terdaftar dalam kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Melalui Program Satu Desa, Satu Wartawan, PWMOI berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki kemampuan jurnalistik profesional sekaligus dapat berkontribusi dalam memperluas akses informasi mengenai pembangunan di tingkat desa.
Program tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta tata kelola pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.(Red.)*
Komentar