Seputarpublik.com, JAKARTA UTARA — Radian, Anggota Dewan Kota wilayah Penjaringan, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait beredarnya informasi yang menyebut dirinya sebagai pengurus salah satu partai politik di Jakarta Utara.
“Mohon maaf atas ketidaktahuan saya terkait beredarnya berita bahwa saya juga menjadi pengurus salah satu partai di Jakarta Utara,” ujar Radian dalam pernyataannya, Rabu (5/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kabar yang beredar di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Dalam konteks regulasi, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 memang tidak secara eksplisit melarang anggota Dewan Kota menjadi anggota partai politik. Namun demikian, kedua aturan tersebut menekankan pentingnya prinsip independensi dan netralitas.
Dewan Kota sendiri dirancang sebagai representasi masyarakat yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kewilayahan, bukan sebagai representasi partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Radian menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah dengan mengundurkan diri dari struktur kepengurusan partai tidak lama setelah dilantik.
Komentar