Seputarpublik.com, SERANG — Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PDAM Lebak senilai Rp15 miliar, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Lebak, yakni Andrie Marpaung dan M. Yasiir, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Oya Masri.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan yang diajukan belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam keterangannya, Acep menyampaikan bahwa dari sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak ada yang secara langsung menyatakan adanya perbuatan korupsi, suap, maupun gratifikasi oleh kliennya. Ia juga menyoroti aspek perhitungan kerugian negara yang menurutnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyinggung proses audit yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh dana penyertaan modal, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Acep menambahkan, pihaknya telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, sebelum putusan akhir dibacakan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(A4N)*
Komentar