Seputar Publik / Berita

Rapat Dengan DPR, Peradi SAI Jakarta Utara Dukung Penuh RKUHAP

Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu beserta anggota saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).  Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu beserta anggota saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025). 

Seputar Publik, Jakarta, – Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menyuarakan dukungan penuh terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025). 

Ia menegaskan KUHAP baru harus segera disahkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“KUHAP yang baru ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” kata Carrel di hadapan para legislator.

Carrel menyebut KUHAP baru harus menjadi pendamping yang ideal bagi KUHP No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

6 Usulan Penting Versi Peradi

Carrel memaparkan enam poin penting yang menjadi perhatian utama kalangan advokat:

Perlindungan HAM saat penyelidikan

Orang yang diperiksa wajib didampingi advokat. Advokat juga punya hak menyatakan keberatan jika terjadi tekanan terhadap klien.

Pemeriksaan dibatasi waktu dan frekuensi.

Pemeriksaan hanya boleh dilakukan saat jam kerja, dan dibatasi jumlah hari dan frekuensinya.

Imunitas hukum bagi advokat.

Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Mereka juga dikecualikan dari pasal Obstruction of Justice.

Penahanan harus disetujui hakim

Tulis Komentar

Komentar