Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag sekaligus astronom, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia memang belum memenuhi kriteria MABIMS.
Kriteria tersebut mencakup tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Secara keseluruhan wilayah Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemetaan hilal didominasi warna magenta yang menandakan visibilitas belum terpenuhi. Meski di beberapa wilayah posisi hilal mendekati kriteria, kondisinya masih sangat tipis dan sulit diamati.
Karena itu, secara astronomi Idulfitri tidak mungkin jatuh pada Jumat (20/3/2026).
Hisab dan Rukyat Jadi Dasar Penetapan
Dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia, metode hisab selalu dikombinasikan dengan rukyat (pengamatan langsung). Namun, karena hilal tidak terlihat di seluruh titik pemantauan, hasil hisab menjadi dasar utama penetapan.
“Rukyat merupakan verifikasi dari hisab. Karena tidak ada yang melihat hilal, maka keputusan mengacu pada hasil hisab,” terang Cecep.
Momentum Persatuan Umat
Menteri Agama berharap keputusan ini dapat menjadi momentum persatuan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara bersama.
“Semoga keputusan ini menjadi simbol persatuan Indonesia dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik,” pungkas Nasaruddin.
Dengan penetapan tersebut, umat Islam di Indonesia akan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan menjadi 30 hari sebelum merayakan Idulfitri secara serentak pada Sabtu, 21 Maret 2026.(*/hel)
Komentar