Seputar Publik / Berita

Resmi Jadi Advokat, Pempred Mitrapol Dadang Rachmat Ucap Sumpah di PT Banten

Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral sekaligus integritas dalam menghadapi persoalan hukum yang kian kompleks di era digital. Menurutnya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien, tetapi juga bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan.

“Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa empat pilar pembela hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Keempatnya memiliki kedudukan yang setara dan saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum,” terang Dadang Rachmat yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.(rls)

Tulis Komentar

Komentar