Seputarpublik.com, Padang Lawas — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Lawas bersama Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (6/3/2026).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Irwansyah Sitorus, menyasar sejumlah pengecer gas LPG bersubsidi di kawasan Kota Sibuhuan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa pedagang yang menjual gas LPG 3 kilogram dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang lawas,Salah satu temuan terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, di mana seorang pedagang diketahui menjual tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung, jauh di atas harga eceran resmi yang seharusnya sekitar Rp20.500. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Dari hasil sidak, tim menemukan dua lapak pedagang yang menjual LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar. Selanjutnya, aparat melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengamankan beberapa tabung gas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar