Seputar Publik / Nusantara

Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota kembali Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Seputar Publik. Aceh Timur – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota, pada hari Sabtu, (27/04/2024) dinihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di Desa Blang Batee, Kecamatan Peuerulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari warga Desa Blang Batee yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut.

“Menindaklanjuti, laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan penyelidikan,” kata mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Krimum Polda Aceh ini.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 00.30 WIB didapati terduga pelaku berinisial KH, 50 tahun, PNS dan MU, 43 tahun, wiraswasta keduanya warga Desa Blang Batee sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online pada sebuah warung kopi di desa setempat.
“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan Aplikasi High Domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Tulis Komentar

Komentar