Dalam kontrak tersebut, tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jjka kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.
Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp 20 juta.
“Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps,” jelas Pasma.

Investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun.
Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.
Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kwitansi dengan logo Double Dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.
Komentar