Seputar Publik, Palas - Satresnarkoba Polres Palas menggrebek sebuah rumah kosong yang dijadikan sarang narkoba di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Selasa, (06/05/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 23 orang dengan rincian 3 Pengedar berinisial KN, (27), NS, (23).dan MDP (31), ketiganya warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dan 20 pengguna berinisial ASD (33), AYH (27), PL (37), EA (37), MDP (31), IN (39), AN (37), SN (23), RGH (35), MSH (23), MHP (31), M (21), SL (40), SH (20), SN (41), RH (19), SN (20), AN (40), SPS (27), RD (21) dan LMH (38). Ke 20 orang pengguna ini merupakan warga yang tersebar di Eks Kecamatan Sosa Kabupaten Palas.
Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., ketika di konfirmasi Awak Media Rabu (7/5/2025) membenarkan telah dilakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi dengan hasil tersebut diatas.
"Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah kosong di perkebunan sawit, Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,"
Setelah melakukan penyelidikan, maka pada hari Selasa (06/05/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, dibawah pimpinan Saya langsung (Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,) dan KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil melakukan penggrebekan di TKP tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 23 orang laki laki yang diduga terlibat jaringan narkotika jenis sabu, dari 23 orang itu 3 pengedar dan 20 pengguna," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH.,
Selain itu, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial NS, pelaku mengakui bahwasanya masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Ujung Batu tersebut.
"Kami Tim opsnal dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Palas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya ketika tim opsnal melakukan interogasi terhadap Terduga pelaku NS dianya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terduga pengedar Sabu KN". Ujar Ipda Eben Pakpahan, selaku KBO Satresnarkoba Polres Palas.
Saat itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di Desa Ujung Batu dan saat dilakukan interogasi terhadap KN bahwasanya ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial PB yang berada di dalam Lapas Labuan Ruko, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera utara.
"Selanjutnya tim opsnal mengamankan seluruh terduga pelaku serta barang bukti ke Mako polres Palas untuk di proses hukum lebih lanjut". Ujarnya.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Selain mengamankan tersangka turut diamankan pula barang bukti dari tersangka NS berupa 5 bungkus Plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49.83 gram., 3 bal plastik kosong., 1 buah sendok sabu., uang tunai Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) Da1 Unit hp android warna biru.
Sedangkan barang bukti dari tersangka KN, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 34.05 gram., 1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 buah kaleng roko dji samsoe., 3 buah hp android dengan masing masing 1 warna coklat dan 2 berwarna putih., 1 helai tissu, 1 buah plastik hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.1.430.000.- (Satu Juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Saat ini ke 23 pelaku telah kami amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
(AND)