Seputar Publik, Palas - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kembali ungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang terduga pengedar sabu sabu di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (25/05/2025).
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AD, alias Sairan, (41), warga Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,80 gram bruto., 2 Klip plastik transparan kosong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.120.000,-. (Seratus dia puluh ribu rupiah).
Kapolres Palas, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Selasa (27/05/2025) kepada awak Media mengatakan Penangkapan Pelaku berinisial AD alias Sairan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas tepat nya di rumah pelaku sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., memerintahkan personil opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, lanjut Kasat Resnarkoba Polres, pada Hari itu juga Minggu (25/05/2025) sekira pukul 20.30 Wib tim Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di TKP dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki AD alias Sairanan berikut barang bukti.
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, Berdasarkan hasil interogasi dari AD alias Sairan yang bersangkutan memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial I (dalam lidik).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palas untuk proses selanjutnya," Tutur Ipda Eben Pakpahan.
Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka AD aluas Sairan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika.
"Pengungkapan ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun. Warga berharap kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut". Ujarnya.
Masyarakat, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palas dalam memberantas peredaran narkotika, penangkapan ini dapat kiranya dapat mengurangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Hukum Polres Palas Khususnya Kecamatan Lubuk Barumun.
"Masyarakat mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkannya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas,” pungkas Ps Kasubsi Penmas.
(AND)