Beranda
Seputar Publik / Berita

Satresnarkoba Polres Palas Sukses Ringkus 2 Pengedar Dan 1 Pengguna Sabu

Ketiga tersangka dua pengedar dan satu pengguna sudah Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya. (And/Ist) Ketiga tersangka dua pengedar dan satu pengguna sudah Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya. (And/Ist)

Seputar Publik, Palas - satu kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda yakni, di RT 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Senin. (03/03/2025) pukul 23.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut dengan rincian dua pengedar/kurir dan satu pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial :

1. FS, (18) berperan sebagai Pengedar/ kurir, berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, 

2. AS, (28) berperan sebagai Pengedar/ Jaringan), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas 

3. SFS, (25) berperan sebagai Pengguna, berstatus sebagai Pelajar juga warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. 

“Seperti yang pernah kita bilang, tidak ada tempat untuk pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Palas. Itu juga sudah pesan dari Bapak Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK,” terang Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, saat dikonfirmasi awak Media, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/03/2025).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pada hari Senin (03/032025), Sekira Pukul 19.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, tepatnya dibelakang SD Ujung Batu II, RT 11 sering terjadi transaksi dan konsumsi Narkoba jenis sabu.

"Menindaklanjuti Informasi masyarakat tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan". Kata AKP SR Harahap. 

Pelaku pertama berinisial FS sebagai pengedar/kurir berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 malam Wib di Desa Ujung Batu II, RT 11, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di belakang SD Ujung Batu II, RT 11., FS ditangkap berikut barang bukti.

Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan interogasi kepada tersangka FS, tentang asal Sabu yang diperolehnya.Tersangka FS mengakui dari seorang laki laki tersangka pengedar/jaringan AS yang juga berada di Desa Ujung Batu II, kecamatan Huragi, Kabupaten Palas, tepatnya di RT 03. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AS dan berhasil menangkap di TKP 2 beserta barang bukti. Turut ditangkap pula seorang tersangka sebagai pengguna SFS beserta barang buktinya.

"Setelah di amankan para pelaku di introgasi tentang asal barang haram itu. Para tersangka mengakui dari Inisial "A"(Lidik) yang berada di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai". Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP SR Harahap, SH. 

Saat Dikonfirmasi awak Media, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan Barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku yakni, dari Pelaku FS (berperan sebagai Pengedar/kurir) berupa 1 buah kotak rokok Marlboro hitam, 6 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.20 gram, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android dengan merk realmi berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor dengan merk Revo tanpa TNKB. 

Selanjutnya, Dari tersangka AS, ( berperan sebagai Pengedar ) barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.90 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.32 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1dompet corak bunga, 1 buah timbangan elektrik warna Silver, 1 unit handphone android merk Oppo berwarna hitam, 1 buah tas sandang berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.577.000.- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 

Sedangkan dari tersangka sebagai pengguna SFS barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis berwarna kuning, 1 buah kaca pirex, dan 1 unit sepeda motor dengan merk beat warna silver tanpa TNKB. Ujar Kasubsi Penmas. 

"Seterusnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas sudah membawa ketiga tersangka dan barang buktinya ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Tutur Bripka Ginda K Pohan. 

(And)