Kini, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas padel yang bersifat komersial.
Perubahan pemanfaatan lahan itu, menurut Kevin, perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan persampahan dan kebutuhan masyarakat di wilayah setempat.
“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” tegas Kevin.
Minta Pembangunan Dipastikan Berhenti
Kevin juga meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak terdapat kegiatan pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku.
Selain itu, seluruh instansi terkait diminta menyampaikan jawaban secara tertulis beserta dokumen pendukung agar informasi mengenai pemanfaatan lahan tersebut dapat diperiksa dan diuji secara terbuka.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” tutup Kevin.
(Redaksi)
Komentar