Seputarpublik.com || JAKARTA, — Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, kembali melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan fasilitas olahraga padel di wilayah RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kevin mendapati segel merah kembali terpasang di lokasi, sebagaimana komitmen yang sebelumnya disampaikan pihak kecamatan dan kelurahan.
Namun, berdasarkan perbandingan kondisi fisik dengan kunjungan sebelumnya, Kevin melihat adanya perubahan pada bangunan yang menurutnya mengindikasikan pekerjaan konstruksi diduga mengalami kemajuan dalam rentang waktu tersebut.
“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin.
Minta Pemeriksaan Dokumen
Kevin menegaskan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan hanya melalui pernyataan lisan.
Ia mengaku telah menyurati sejumlah pihak terkait, antara lain lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, serta dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.
Dalam surat tersebut, Kevin meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga terjadinya penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas bidang yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.
“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujar Kevin.
Soroti Perubahan Fungsi Lahan
Menurut keterangan yang diterima Kevin, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Kini, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas padel yang bersifat komersial.
Perubahan pemanfaatan lahan itu, menurut Kevin, perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan persampahan dan kebutuhan masyarakat di wilayah setempat.
“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” tegas Kevin.
Minta Pembangunan Dipastikan Berhenti
Kevin juga meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak terdapat kegiatan pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku.
Selain itu, seluruh instansi terkait diminta menyampaikan jawaban secara tertulis beserta dokumen pendukung agar informasi mengenai pemanfaatan lahan tersebut dapat diperiksa dan diuji secara terbuka.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” tutup Kevin.
(Redaksi)