” Berlakulah adil jangan ada diskriminasi terhadap IKM. Kami dalam hal ini mencari keadilan dan profesionalisme pengelola NTB Mall saja dan kami minta di hargai. Itu saja. Bayangkan saja saya ini bukan IKM abal abal, Prestasi ayang cookies ini di kompetisi mondelez international 2022 menjadi, Best food menu Best marketing promotion Best packaging design. Dari 783 IKM kuliner seluruh indonesia. Dapur aisyah masuk 5 besar nasional. Juga menjadi juara 1 mondelez international competition untuk kategori best packaging design. Ayo lah bersama-sama membangun NTB ini lewat UKM ” Ungkapnya.
Begitu pula dengan pemilik IKM Delicioussus Pastry Mataram yang beberapa bulan yang lalu di tunjuk oleh Disdag dan pengelola NTB Mall untuk ikut program Grebeg UKM dan saat itu dirinya sudah mempersiapkan produk Unggulannya serta kesiapan lain yang menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah. Namun yang sangat mengecewakan bahwa pada saat sehari sebelum hari pelaksanaan event tersebut, pihak NTB Mall membatalkannya secara sepihak. Dengan alasan IKM nya tidak masuk kriteria UKM.
” Aneh sekali kejadian itu, padahal saya sebagai pelaku IKM binaan Disperindag yang sudah memiliki ijin resmi kok di bilang tidak masuk kriteria. itu membuat saya sangat kecewa. Dan hasil yang saya telusuri ternyata pimpinan NTB Mall lah yang tidak menyetujui nya.” Ungkapnya.
Seharusnya Dinas Perdagangan memilih direktur yang bisa netral terhadap IKM. Dan tidak ada kepentingan yang memihak kepada golongan IKM tertentu saja. Sekarang ini sudah terbukti, lebih baik di ganti saja pimpinan NTB Mall dengan yang baru, yang kebih baik. Kami juga meminta dengan hormat kepada Gubernur NTB untuk memberikan atensi terhadap kasus ini. tambahnya.
Hal yang sama juga di alami oleh pemilik IKM Bale Kreatif Mataram yang produk-produk IKM nya tidak di akomodir dengan serius diri nya menyesalkan sikap yang tidak elegan dalam pengelolaan salah satu divisi program unggulan Gubernur NTB ini yaitu NTB Mall.
” Ini menunjukkan sikap yang tidak profesional sebagai pucuk pimpinan pengelola NTB Mall sampai memblokir nomer handphon kami, sikap ini kami nilai sudah kelewatan dan harus segera di luruskan. Kalau bisa di ganti sajalah dengan yang baru yang lebih baik dan lebih profesional lagi,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP, M.Si saat di konfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (04/05/3023) mengatakan, pada dasarnya Dinas perdagangan adalah pembina IKM, dan fungsi kami adalah membina.
“Mulai kemarin kami sudah memberikan keputusan kepada pengelola NTB Mall bahwa segala permasalahan yang terjadi dengan IKM dan UMKM Pengelola tidak berwenang memutuskan. Kamilah Disdag melalui UPTD BP3UD yang akan membuat keputusan dan menjawab segala persoalan dengan IKM.” ( Team SP).
Komentar