Yang harus diuji adalah apa isi pernyataannya, bagaimana pernyataan tersebut disampaikan, apakah terdapat tuduhan terhadap suatu hal, kepada siapa pernyataan tersebut ditujukan, apakah dimaksudkan agar diketahui umum, serta bagaimana konteks keseluruhan pernyataan tersebut.
Karena itu, video TikTok, unggahan media sosial, rekaman wawancara, maupun pernyataan lain tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan potongan kalimat atau tangkapan layar.
Konteks lengkap menjadi penting.
Apalagi jika pernyataan tersebut berkaitan dengan suatu putusan pengadilan, pernyataan yang sekadar menjelaskan isi putusan tentu perlu dibedakan dari pernyataan yang menambahkan tuduhan atau fakta baru yang belum pernah diputus pengadilan.
Di sinilah proses pembuktian menjadi penting.
Delik Aduan dan Posisi Korban
Pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional merupakan delik aduan, Pasal 440 KUHP menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 433 dan 434 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.
Komentar