Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin (18/9/2023).
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di: 1. Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung 2. Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata 3. Jakarta Utara : di LTC Glodok 4. Jakarta Barat: Mal Citraland 5. Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan BantengGerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.Seputar Publik / Megapolitan
SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Lokasi, Buka dari Pukul 8 Pagi
Pelayanan SIM Keliling
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Viral Tuduhan Es Kue Berbahan Spons Terbantahkan, Uji Lab Dokpol: Produk Pedagang Aman
Dampingi Kunker Wapres Gibran, Wamendagri Ribka Tegaskan Percepatan Pembangunan Terpadu di Tanah Papua
Wajib Sebelum Lebaran! Ini Pengertian, Tujuan, dan Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar
Pimpin Harkitnas Provinsi Jabar, KDM Kritik Balik Para Pengkritik Sekolah Barak Militer
Kunjungan Pengurus AMKI Pusat ke Kedubes Timor Leste Perkuat Diplomasi Budaya dan Bisnis
Festival Dekorasi Kampung Budaya Betawi 2026 di Palmerah, Kota Bambu Utara Juara, Fauzi Bowo hingga Dailami Firdaus Apresiasi
Pelihara Kamtibmas, Polsek Seteluk Gencar Lakukan Patroli Subuh Selama Bulan Ramadhan
Komentar