Seputarpublik, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa dirinya sedang mendalami apakah terdapat keterkaitan antara wacana penghapusan jabatan gubernur dengan upaya untuk mendorong terjadinya amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya mau cari tahu, apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa jabatan gubernur bukan hanya diatur di dalam undang-undang, melainkan juga diatur di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, apabila ingin menghilangkan jabatan gubernur, maka harus ada amandemen UUD 1945.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Doli terkait dengan wacana penghapusan jabatan gubernur yang diangkat oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Agenda mengamandemen UUD 1945 sempat bergulir ketika MPR berkeinginan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal tersebut menuai polemik di masyarakat yang tidak menginginkan adanya kepentingan-kepentingan lain dalam amandemen UUD 1945.
Komentar