Masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sepanjang memenuhi persyaratan kedudukan hukum dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Jalur ini dapat ditempuh apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan norma dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, pengujian undang-undang tidak secara otomatis menjadi mekanisme untuk membatalkan kedudukan seorang pejabat negara. Objek dan akibat hukum pengujian harus dilihat berdasarkan norma yang diuji serta amar putusan MK.
Jalur Pengawasan Demokrasi dan Politik
Selain mekanisme hukum, masyarakat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme demokrasi.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui petisi, forum publik, pemberitaan, diskusi akademik, maupun aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat merupakan bagian dari ruang partisipasi masyarakat. Namun, tekanan publik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Komentar